Pengelolaan Dana
Berikut landasan formal kebijakan keuangan yang telah disosialisasikan, dilaksanakan, dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh Prodi Magister Tadris Bahasa Inggris Pascasarjana UIN STS Jambi yang mengatur keuangan dan prasarana/sarana pendidikan:
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum UIN STS Jambi pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Teknis Penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran Satuan Kerja BLU;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengelolaan Keuangan BLU (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5500);
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7322 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4743 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 153 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Litapdimas (Pendukung Mutu Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat) Tahun Anggaran 2023;
- Keputusan Direktur Jenderal Nomor 4239 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023;
- Statuta UIN STS Jambi yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 Bab X tentang Pendanaan dan Kekayaan;
- Manual Mutu UIN STS Jambi yang ditetapkan melalui SK Rektor Nomor 1480 Tahun 2020 tentang Manual Pengelolaan Keuangan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat;
- Standar Mutu UIN STS Jambi yang ditetapkan melalui SK Rektor Nomor 1481 Tahun 2020 tentang Standar Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Bab III dan Bab IV;
- Renstra UIN STS Jambi yang ditetapkan melalui SK Rektor Nomor 1483 Tahun 2020 Bab IV tentang target kinerja dan pendanaan;
- SOP UIN STS Jambi tentang SOP keuangan dan
- SK Direktur Pascasarjana UIN STS Jambi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Renstra Pascasarjana UIN STS Jambi Tahun 2019-2022
- Pedoman Sarana Prasarana Akademik UIN STS Jambi
Keuangan
1) Biaya Operasional Pendidikan Besar rata-rata biaya operasional pendidikan Pascasarjana dalam 3 tahun terakhir adalah Rp. 41.088.501.750,00 per tahun. Untuk Program Magister Tadris Bahasa Inggris mencapai Rp 1,235,525, 368.
2) Dana Penelitian Dosen Besar rerata dana penelitian dosen pada Program Magister Tadris Bahasa Inggris dalam 3 tahun terakhir mencapai Rp. 727,500,000 Sehingga jika jumlah dosen sebanyak 7 orang.
3) Kecukupan Dana untuk Menjamin Pencapaian Capaian Pembelajaran Pembiayaan operasional pendidikan di Pascasarjana UIN STS Jambi hampir 60% diantaranya merupakan dana Universitas. Selebihnya merupakan dana yang diterima dari mahasiswa. Sedangkan dana untuk kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat dipenuhi melalui dana hibah institusi, hibah kerjasama, hibah Dikti, dan dana mandiri dosen. Hampir seluruh realisasi pengembangan sumber daya manusia dan sarana – prasarana terpenuhi melalui bantuan universitas dan pendapatan lain-lain. Kecukupan dana operasional untuk 3 tahun ke depan diproyeksikan masih dapat dipenuhi dengan rataan minimum Rp.28.000.000 per mahasiswa per tahun. Sedangkan dana pembangunan dan investasi lain yang mendukung pengembangan suasana akademik dan peningkatan sarana-prasarana umum diproyeksikan dana tahunan minimum Rp.100.000.000 yang berasal dari bantuan Universitas dan pendapatan lain-lain.
Pascasarjana UIN STS Jambi memiliki kecukupan dana untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran dimana dana tersebut dapat menjamin
keberlangsungan operasional tridharma, pengembangan 3 tahun terakhir serta memiliki kecukupan dana untuk rencana pengembangan 3 tahun ke depan yang didukung oleh sumber pendanaan yang realistis.